Home » Permendiknas » Permendiknas No 78 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan SBI Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendiknas No 78 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan SBI Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Menimbang:
a.bahwa dalam rangka menumbuhkan, dan mengembangkan daya imajinasi, inovasi, nalar, rasa keingintahuan, dan eksperimentasi peserta didik untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diajarkan pada sekolah bertaraf internasional, perlu memberikan arah mutu sekolah bertaraf internasional;
b.bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
Download
Permendiknas No 78 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf International Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah