Home » Perda » Perda Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Subsidi Biaya Pendidikan Pada TK, SD, SMP, SMA Dan SMK Negeri Di Kab Jembrana
Perda Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Subsidi Biaya Pendidikan Pada TK, SD, SMP, SMA Dan SMK Negeri Di Kab Jembrana
Pencanangan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun dari Pemerintah Republik Indonesia sudah selayaknya didukung guna peningkatan mutu sumber daya manusia Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia seutuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa, Pemerintah Indonesia telah sepakat bahwa investasi manusia (human investment) merupakan modal yang paling berharga agar bangsa ini tetap eksis dan dihormati dalam pergaulan internasional. Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, Pemerintah Kabupaten Jembrana berusaha untuk senantiasa mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun. Realita di lapangan menunjukkan bahwa, lemahnya kemampuan masyarakat dalam membiayai pendidikan merupakan masalah utama yang harus segera diatasi guna penuntasan wajib belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun tersebut. Dengan demikian bidang pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam pembangunan di Kabupaten Jembrana.
Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, Pemerintah Kabupaten Jembrana membebaskan segala macam biaya pokok pendidikan guna merangsang masyarakat Jembrana untuk mengenyam pendidikan di bangku sekolah. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan perangkat hukum yang dapat memperkuat kebijakan Pemerintah Kabupaten Jembrana tersebut.