Kajian Penentuan Lokasi Gedung SD-SMP Satu Atap Di Kab. Demak

Abstaksi
Kebijakan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun menetapkan bahwa penuntasan wajib belajar 9 tahun harus tercapai selambat-lambatnya tahun 2008/2009. Tolok ukur untuk ketuntasan tersebut ditetapkan bahwa pada tahun 2008/2009 minimal 95% (Angka Partisipasi Kasar) secara nasional (Pedoman Pelaksanaan SD-SMP Satu Atap 2006). Kendala yang dihadapi sehubungan dengan krisis ekonomi yang melanda Indonesia adalah masalah pendanaan pembangunan unit sekolah baru (USB) untuk gedung SMP. Untuk mengatasi masalah pendanaan, pemerintah mengeluarkan kebijakan SD-SMP Satu Atap dimana lokasi gedung SMP menjadi satu dengan SD yang memenuhi kriteria.
Studi ini bertujuan untuk mengkaji penentuan lokasi Gedung SD-SMP Satu Atap di Kabupaten Demak. Kriteria yang digunakan dalam penentuan lokasi adalah sesuai dengan pedoman pelaksanaan SD-SMP Satu Atap Tahun 2006 yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Nasional. Metode pendekatan yang digunakan adalah ketersediaan dan kebutuhan sarana pendidikan, pengaruh karakteristik penduduk terhadap tingkat partisipasi pendidikan dan persebaran pengguna sarana pendidikan dan aksesibilitas penduduk terhadap pelayanan sarana pendidikan. Responden dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Desa Terpencil, Kepala SD Desa Terpencil dan Kepala rumah tangga di daerah tepencil (390 responden). Metode pengambilan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode angket.
Analisis yang digunakan meliputi analisis ketersediaan dan kebutuhan sarana pendidikan, analisis sebaran penduduk terhadap lokasi sarana pendidikan di Kabupaten Demak, analisis karakteristik penduduk dan analisis kesesuaian lokasi SD-SMP Satu Atap pada tiap kecamatan di Kabupaten Demak. Teknik analisis yang digunakan adalah alat analisis perbandingan dan analisis statistik deskriptif.
Hasil dari studi ini adalah menentukan Desa Wedung Kecamatan Wedung sebagai lokasi yang Memiliki ketersediaan sarana dan prasana yang cukup sesuai dengan standar minimal sarana prasarana untuk dijadikan lokasi SD-SMP Satu Atap. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu pelakasanaan program Gedung SDSMP Satu Atap di Kabupaten Demak. Suksesnya pelaksanaan program SD-SMP Satu Atap berarti juga membantu pencapaian target pada 2008/2009 minimal APK 95% di Kabupaten Demak.
Rekomendasi dari peneliti yaitu ada kesanggupan pemerintah Daerah untuk menetapkan kelayakan calon SD-SMP Satu Atap menjadi SD-SMP Satu Atap. a dalam penentuan, Perlu penelitian lebih lanjut tentang keterpaduan pengelolaan manajerial, referensi penentu kebijakan berkaitan dengan perencanaan Tata Ruang di daerah terpencil dan terutama dalam verifikasi kelayakan lokasi SD di Daerah Terpencil sehingg lokasi tepat pada sasaran
Kata kunci : Satu Atap, Penentuan Lokasi

Related Posts by Categories